kievskiy.org

Berapa Nominal THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK Tahun Ini?

Ilustrasi THR dan gaji ke 13 tahun 2024.
Ilustrasi THR dan gaji ke 13 tahun 2024. /Pixabay/EmAji

PIKIRAN RAKYAT - Jelang lebaran 2024, Presiden Joko Widodo Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam PP itu tercantum bahwa pemerintah akan memberikan THR dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka. Aparatur negara yang dimaksudkan tersebut adalah pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, Polri dan pejabat negara.

Selain itu, golongan lain yang masuk dalam aparatur negara adalah wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, dan hakim ad hoc. Kemudian, pimpinan dan anggota lembaga non struktural, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi.

Lantas, kapan THR dan gaji ke 13 untuk aparatur negara akan cair?

Berdasarkan keterangan dalam PP tersebut, THR akan diberikan paling cepat pada 10 hari kerja sebelum tanggal Lebaran 2024. Jika THR belum cair dalam kurun waktu sampai Lebaran 2024, maka uangnya akan diberikan setelah tanggal hari raya.

Sementara, gaji ke 13 akan diberikan paling cepat pada Juni 2024. Jika gaji ke 13 belum diberikan pada Juni 2024, maka akan diberikan setelah Juni 2024.

Berikut Besaran THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan pada tahun ini;

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp26.229.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.721.200
  • Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp23.420.250
  • Anggota: Rp23.420.250

Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp20.738.550
  • Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp16.262.400
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp11.535.300
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp8.844.150

Pegawai Non-Pegawai ASN yang Bertugas di Instansi Pemerintah termasuk di Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan

  • SD/SMP/sederajat
    Masa keria s.d. 10 tahun: Rp3.571.050
    Masa keria di atas 10 tahun s.d. 2O tahun: Rp3.866.100
    Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.210.500

  • SMA/Diploma I/ sederajat
    Masa keria s.d. 10 tahun: Rp4.089.750
    Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp4.456.200
    Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.884.600

  • Diploma II/Diploma III/sederajat
    Masaa kerja s.d. 10 tahun: Rp4.573.800
    Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.971.750
    Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.436.900

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat