kievskiy.org

Kapan THR Lebaran 2024 untuk Karyawan Swasta Cair?

Ilustrasi uang THR Lebaran 2024.
Ilustrasi uang THR Lebaran 2024. /Pixabay/Iqbal Nuril Anwar Pixabay/Iqbal Nuril Anwar

PIKIRAN RAKYAT - Jelang Idul Fitri 1445 Hijriah, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu hal yang paling ditunggu oleh para pekerja. Pasalnya, perusahaan memiliki kewajiban untuk memberi THR kepada karyawannya setiap tahun.

Lantas, kapan THR untuk karyawan ini akan cair? Menurut keterangan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, THR tahun ini harus diberikan paling lambat pada H-7 Lebaran.

Ida Fauziah pun menegaskan bahwa perusahaan tak boleh memberikan THR dengan sistem mencicil.

“Nggak, nggak boleh (dicicil),” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 14 Maret 2024.

Untuk memastikan pembayaran THR berjalan lancar dan sesuai dengan waktunya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan segera merilis surat edaran penetapan pembayaran THR. Surat tersebut akan ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia, untuk diteruskan ke para pengusaha.

“Saya kira kita semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran,” ujarnya.

Biasanya, kata Ida Fauziah, surat tersebut dirilis saat pekan pertama bulan Ramadhan.

Kemnaker Bakal Buka Posko THR

Ida Fauziah mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima adanya keluhan soal pengusaha yang menolak membayar THR karyawannya.

“Sampai sekarang tidak (ada keluhan) ya, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha,” ucapnya.

Meski demikian, Kemnaker tetap akan membuka posko THR untuk memfasilitasi pengaduan, baik dari pihak pekerja maupun pengusaha.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat