kievskiy.org

THR Pensiunan 2024 Kapan Cair? Simak Kriteria Penerima dan Besarannya

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Ini jadwal pencairan THR untuk pensiunan tahun 2024.
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Ini jadwal pencairan THR untuk pensiunan tahun 2024. /Antara/Raisal Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT – Peraturan Pemerintah (PP) terbaru tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 resmi ditetapkan Presiden Jokowi. Dalam Salinan putusannya, salah satu penerima THR adalah para pensiunan.

PP Nomor 14 Tahun 2024 itu memuat tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang ditandatangani Jokowi pada Rabu, 13 Maret 2024.

Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 14 Tahun 2024, pemerintah akan memberikan THR dan gaji ke-13 pada 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperlihatkan kemampuan keuangan negara.

Komponen besaran THR pensiunan tersebut meliputi 4 aspek, antara lain pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Adapun terkait jadwal pencairan THR, Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah menyusun jadwal dan mekanismenya. Namun, rencananya bakal cair 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

“THR sedang dalam proses dan sedang kita selesaikan, sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024, dikutip dari Antara.

Kriteria penerima THR pensiunan 2024

Dalam turunan pasal tersebut, dijelaskan yang dimaksud dengan pensiunan tersebut ada beberapa kategori, berikut daftarnya:

  • Pensiunan PNS
  • Pensiunan Prajurit TNI
  • Pensiunan Anggota Polri
  • Pensiunan pejabat negara

Sementara untuk penerima pensiun, PP tersebut mengatur kembali beberapa kategori penerima THR dan gaji ke-13 tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia atau tewas;
  • Penerima Pensiun orang tua dari PNS yang tewas yang tidak mempunyai istri/suami dan anak;
  • Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Prajurit TNI yang gugur/tewas/meninggal dunia;
  • Penerima Pensiun warakawuri/duda atau anak dari Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia;
  • Penerima Pensiun janda/duda atau anak dari Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas;
  • Penerima Pensiun orang tua dari Pejabat Negara yang tewas dan tidak mempunyai istri/suami dan anak

Besaran THR Pensiunan

THR Pensiunan PNS diberikan berdasarkan golongan I sampai IV. Pensiunan golongan IV jadi penerima gaji tertinggi setiap bulan. Pada setiap golongan pun, besarannya berbeda-beda pula, sebagai berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat