kievskiy.org

PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024: Isi dan Link Download PDF

Salinan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS tahun 2024.
Salinan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS tahun 2024. /JDIH.Setneg

PIKIRAN RAKYAT – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terbaru. Peraturan ini memuat tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, hingga pejabat negara.

Dilansir dari situs resmi JDIH Setneg, PP terbaru yang disetujui Jokowi dinamai PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. PP tersebut ditandatangani Jokowi pada Rabu, 13 Maret 2024.

Isi PP Nomor 14 tahun 2024 tentang THR dan gaji ke-13

Berdasarkan Salinan PP tersebut, pemerintah akan memberikan THR dan gaji ke-13 pada 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperlihatkan kemampuan keuangan negara.

Aparatur negara yang dimaksud ialah PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non struktural, pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi,

Adapun besaran THR dan gaji ke-13 PNS 2024 terdiri dari lima komponen, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatan.

Sementara bagi CPNS, THR tidak cair 100 persen, tetapi dibayarkan 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Untuk jadwal pencairan THR PNS 2024, dalam salinan tersebut disebutkan akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika belum dapat dibayarkan, maka akan cari setelah tanggal hari raya.

Sementara untuk gaji ke-13 PNS akan cair paling cepat pada Juni 2024. Namun dalam hal jika belum dapat dibayarkan, maka akan diberikan setelah Juni 2024.

Link download PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 PNS

Untuk melihat dan membaca lebih detail dari PP tersebut, termasuk besaran maksimal THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan, Anda bisa mengunduhnya melalui tautan link berikut ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat