kievskiy.org

Menaker: THR Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran 2024, Tidak Boleh Dicicil

Ilustrasi pekerja menerima THR.
Ilustrasi pekerja menerima THR. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan pengusaha agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum Idul Fitri 1445 Hijriah atau Lebaran 2024.

"Pembayaran THR itu dilakukan paling akhir adalah satu minggu atau 7 hari sebelum hari H," katanya kepada wartawan pada Rabu, 13 Maret 2024.

Ida menegaskan bahwa pembayaran THR tidak boleh dilakukan secara mencicil. Dia pun akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembayaran THR Lebaran 2024.

Baca Juga: Sri Mulyani: THR PNS dan ASN Cair 100 Persen H-10 Lebaran 2024

"Segera saya keluarkan Surat Edaran untuk gubernur dan diteruskan pengusaha. Saya kira semua sudah tahu ya, THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan menyambut Lebaran," ucapnya.

Kewajiban membayar THR, kata Ida, merupakan hal yang lazim untuk diketahui oleh para pengusaha. Meski demikian, pihaknya akan tetap mengeluarkan SE tersebut.

"Meskipun itu sudah lazim, tapi kita akan tetap mengeluarkan Surat Edaran kepada para gubernur. Masih dalam proses administrasi, segera setelah itu akan kita sampaikan. Memang biasanya minggu pertama bulan Ramadhan kita berikan surat," tuturnya.

Seperti 2023 lalu, Ida mengatakan pihaknya juga akan membuka posko THR bagi pengusaha maupun pekerja untuk berkonsultasi.

"Dan seperti tahun yang lalu, kami juga akan membuka posko THR untuk konsultasi, untuk penagduan, baik dari pengusaha atau pekerja," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat