kievskiy.org

Indra Iskandar Dicecar KPK Soal Proses Pengadaan Perabotan Rumah Dinas Anggota DPR

Sekjen DPR RI Indra Iskandar irit bicara ketika ditanya soal agenda pemeriksaan di KPK.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar irit bicara ketika ditanya soal agenda pemeriksaan di KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar dan PNS Setjen DPR RI/Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Anggota DPR RI, Hiphi Hidupati, Kamis, 14 Maret 2024. Dua saksi tersebut dimintai keterangan soal kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan atau perabotan rumah dinas anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 15 Maret 2024.

Ali mengungkapkan penyidik mencecar Indra Iskandar dan Hiphi Hidupati soal rangkaian proses pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

“Keduanya hadir dan dikonfirmasi di antaranya kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang, dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020,” ucap Ali.

7 Orang Dicegah ke Luar Negeri

KPK melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah meninggalkan wilayah hukum Indonesia untuk memudahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI.

Ali menjelaskan, tujuan pencegahan adalah untuk memastikan tujuh orang itu berada di dalam negeri jika sewaktu-waktu penyidik memanggil mereka guna meminta keterangan.

“Karena telah berjalannya proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020 dan agar para pihak terkait dapat kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda pemanggilan pemeriksaan oleh Tim Penyidik,” kata Ali dalam keterangannya, Selasa, 5 Maret 2024.

“KPK mengajukan cegah agar tetap berada di wilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 7 orang dengan status penyelenggara negara dan swasta,” ucap Ali.

Akan tetapi, Ali tidak membeberkan identitas tujuh orang yang dicegah ke luar negeri. Dia hanya menyampaikan bahwa mereka dicegah selama 6 bulan, dan jangka waktu pencegahan akan diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat