kievskiy.org

Apakah Ema Sumarna Ditahan Setelah Ditetapkan Tersangka oleh KPK? Begini Kata Kuasa Hukum

 Sekda Bandung Ema Sumarna ajukan resign dari Sekda Bandung setelah jadi tersangka di KPK.
Sekda Bandung Ema Sumarna ajukan resign dari Sekda Bandung setelah jadi tersangka di KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, Rizky Rizgantara, mengonfirmasi bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam proyek Bandung Smart City. Rizky menyatakan bahwa kliennya telah hadir dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 14 Maret 2024.

"Kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Rizky di Gedung Merah Putih KPK.

Rizky juga menyebut bahwa kliennya telah menerima salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang memuat penetapan status tersangka terhadapnya pada 5 Maret 2024.

Ketika ditanya apakah mantan Sekda Pemkot Bandung tersebut ditahan, Rizky hanya menjelaskan bahwa pihaknya akan kooperatif mengikuti setiap tahapan penyidikan. Lebih lanjut, dia memastikan bahwa agenda pemeriksaan kembali belum bisa dipastikan sehingga pihaknya masih menunggu panggilan KPK.

"Belum ada informasi (pemanggilan kembali), kita mengikuti, menghormati proses hukum di KPK," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, memilih untuk irit berkomentar terkait pemeriksaannya oleh penyidik KPK. Ema menjalani pemeriksaan selama lebih dari 4 jam sejak pukul 11.35 WIB hingga pukul 16.17 WIB di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 14 Maret 2024.

Kasus ini mencuat setelah pengadilan menetapkan vonis kepada mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dalam kasus suap pengadaan CCTV Bandung Smart City. Yana Mulyana divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan lima tahun penjara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum KPK.

Pengadilan menyatakan bahwa Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi dari pihak-pihak terkait dalam proyek pengadaan CCTV, melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Yana Mulyana juga dikenai sanksi tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah menjalani pidana pokoknya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat