kievskiy.org

KPK Periksa 15 Tersangka Pungli Rutan, Langsung Ditahan Hari Ini?

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Rutan KPK, Jumat, 15 Maret 2024. Mereka diperiksa oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK.

“Iya benar, telah dijadwalkan beberapa waktu lalu, untuk mereka dapat hadir sebagai tersangka pada hari ini (15 Maret 2024) di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 15 Maret 2024.

Ali tidak menyebut berapa jumlah tersangka yang diperiksa, pun belum diketahui apakah mereka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan atau tidak. Namun, berdasarkan informasi ada 15 orang yang dipanggil sebagai tersangka.

“Kami akan informasikan segera updatenya,” ucap Ali.

Hengki Jadi Tersangka Pungli

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan pihaknya telah menetapkan Hengki sebagai tersangka kasus pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dia menyebut Hengki saat ini sudah tidak lagi bertugas di KPK melainkan telah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Iya Hengki sudah tersangka (pungli). Dia sudah pindah di Pemda kalau enggak salah, tersangka dia,” kata Tanak kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Rabu, 6 Maret 2024.

Lebih lanjut, Tanak memastikan pihaknya akan tetap memproses hukum Hengki meskipun sudah tidak lagi menjadi insan KPK. Menurutnya, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita tetap proses, percaya KPK akan tetap memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan,” ujar Tanak.

Dikatakan Tanak, ada lebih dari satu tersangka terkait kasus pungli. Namun, dia tidak menyebut identitas tersangka selain Hengki.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat