kievskiy.org

Polemik Pegawai Pungli 'Hanya' Minta Maaf, KPK Gaet Kemenkumham untuk Evaluasi

Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti bersalah dalam perkara pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK melaksanakan sanksi permintaan maaf secara serentak di Gedung Juang KPK, Jakarta.
Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti bersalah dalam perkara pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK melaksanakan sanksi permintaan maaf secara serentak di Gedung Juang KPK, Jakarta. /KPK

PIKIRAN RAKYAT - Buntut kisruh pegawainya hanya meminta maaf usai jadi pelaku pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gaet Kemenkumham RI untuk evaluasi.

Informasi datang dari Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam acara Tanya jubir 'Pungli di Rutan KPK?'. Ia memastikan akan ada evaluasi pengelolaan rutan oleh tim gabungan.

Sebelum adanya kasus pun, kata Ali, KPK memang sudah membangun kerja sama dengan Kemenkumham dalam pengelolaan sejumlah rutan. Untuk itu, ke depannya KPK akan mengevaluasi terkait pengelolaan rutan.

"Pengelolaan dari rutan cabang KPK ini tentu, karena yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan lapas ataupun rutan ada di Kementerian Hukum dan HAM, maka PNSYD atau pegawai negeri sipil yang dipekerjakan di KPK tentu bersumbernya dari Kementerian Hukum dan HAM," kata Ali, dikutip pada Kamis, 29 Februari 2024.

"Ke depan akan dilakukan evaluasi apakah kemudian akan dikelola KPK sendiri misalnya ataukah akan dikelola langsung oleh pihak Kumham atau tetap sharing (pengelolaan rutan, bekerja sama dua lembaga) seperti ini," kata dia.

Sebelumnya, para pelaku dikenai hukuman etik berupa permintaan maaf yang kemudian direspons negatif oleh publik. Untuk itu, Ali memastikan bahwa para pegawai KPK terlibat pungli akan mendapat 2 putusan hukuman. Selain hukuman permintaan maaf secara etik, akan ada lagi hukuman adminisitratif dari segi disiplin yang akan ditetapkan inspektorat.

"Merekomendasikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka di depan pejabat pembinaan kepegawaian PPK dalam hal ini sekjen. Putusan kedua, merekomendasikan agar dijatuhkan sanksi disiplin oleh inspektorat KPK. Inilah wilayah administrasif nanti," kata Ali, dikutip pada Kamis, 29 Februari 2024.

"Yang kedua, pemeriksaan disiplinnya Itu oleh inspektorat. Nah disiplin ini hukuman terberatnya adalah pemecatan," kata dia.

Baca Juga: KPK Gandeng Kemenkumham Evaluasi Rutan, Buntut Puluhan Pegawai Terlibat Pungli

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat