PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tiga Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan pungutan liar (pungli). Ada puluhan pegawai terlibat kasus pungli dan kasusnya tengah ditangani Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Tim Penyidik (27 Februari 2024) telah selesai melaksanakan penggeledahan di 3 lokasi berbeda yang ada di lingkungan Rutan cabang KPK, meliputi Rutan di gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung ACLC,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 28 Februari 2024.
Ali mengungkapkan pihaknya menemukan dan mengamankan bukti berupa dokumen catatan penerimaan sejumlah uang yang diduga hasil pungli saat menggeledah tiga lokasi tersebut.
“Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ali.
Baca Juga: Jokowi: Program Makan Siang Gratis Tidak Dibahas Secara Spesifik dalam Sidang Kabinet Paripurna
Sanksi Disiplin Pegawai Terlibat Pungli
Lebih lanjut Ali mengatakan pihaknya berkomitmen untuk segera memproses sanksi disiplin terhadap pegawai yang menjadi pelaku pungli. Tak hanya itu, kata dia, KPK juga segera merampungkan penyidikan perkara pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK.
“Secara paralel Inspektorat juga telah memintai keterangan dan masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya,” tutur Ali.
“Hal ini sebagaimana komitmen KPK, untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran di internal lembaga, dan bentuk zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi,” katanya menambahkan.
Baca Juga: Jokowi Respons Pro-Kontra Kenaikan Pangkat Prabowo: Hal Biasa di TNI, Sesuai Undang-Undang
Tak Cukup Hanya Minta Maaf
KPK tidak hanya menjatuhkan sanksi permintaan maaf kepada 78 pegawai yang berstatus terperiksa kasus pungli di Rutan