kievskiy.org

78 dari 90 Pegawai KPK Dihukum Dewas Akibat Terima Pungli, Sanksinya Cuma Minta Maaf

Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti bersalah dalam perkara pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK melaksanakan sanksi permintaan maaf secara serentak di Gedung Juang KPK, Jakarta.
Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti bersalah dalam perkara pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK melaksanakan sanksi permintaan maaf secara serentak di Gedung Juang KPK, Jakarta. /KPK

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 78 dari 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan terbukti bersalah karena menerima pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Namun, hukuman yang diberikan hanyalah menyampaikan permintaan maaf.

Tidak satu per satu, permintaan maaf itu pun dilakukan secara serentak di Gedung Juang KPK, Jakarta, pada Senin 26 Februari 2024. Permintaan maaf itu dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Dalam pernyataannya, mereka mengakui telah melakukan pelanggaran etik berupa penerimaan pungli di Rutan KPK. Mereka pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. 

"Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau Insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi dan/atau golongan," tutur salah satu perwakilan pegawai terperiksa yang diikuti oleh seluruh terperiksa.

'Prihatin dan Berduka'

Pelaksanaan putusan majelis etik Dewas KPK itu dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa. Selain itu, turut disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, anggota Dewas KPK, serta jajaran struktural KPK.

"Saya selaku insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan," katanya.

Cahya H. Harefa pun berpesan agar kejadian ini menjadi pembelajaran, sehingga insan KPK menjalankan tugas dan jabatannya dengan berpedoman pada nilai-nilai dasar KPK. Dia juga mengingatkan agar insan KPK mampu menghindari segala bentuk penyimpangan, menjaga organisasi, dan selalu mawas diri.

90 Pegawai Bersalah, 78 Disanksi Berat

Dewas KPK menyatakan 90 pegawai KPK bersalah dalam perkara pungli di Rutan KPK. Sebanyak 78 pegawai terperiksa dijatuhi sanksi berat berupa permohonan maaf secara langsung dan terbuka, sementara 12 lainnya akan diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk pemeriksaan dan penyelesaian lebih lanjut.

"Jadi yang disidangkan hari ini ada enam berkas perkara seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa. Tadi juga sudah diikuti bahwa sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis 15 Februari 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat