kievskiy.org

Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Dihukum 'Paling Berat' dengan Pemecatan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin.

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan masih ada kemungkinan hukuman terberat bagi anggotanya yang menjadi pelaku pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK.

Hal itu dikatakan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam acara Tanya jubir 'Pungli di Rutan KPK?'. Dia menegaskan bahwa ada kemungkinan pemecatan untuk siapa saja anggota mereka yang terlibat pungli rutan.

Dia melanjutkan, pemecatan itu adalah hukuman terberat dari segi disiplin. Sebelumnya, para pelaku dikenai hukuman etik berupa permintaan maaf yang kemudian direspons negatif oleh publik.

Untuk itu, Ali memastikan bahwa para pegawai KPK terlibat pungli akan mendapat 2 putusan hukuman. Selain hukuman permintaan maaf secara etik, akan ada lagi hukuman adminisitratif dari segi disiplin yang akan ditetapkan inspektorat.

"Merekomendasikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka di depan pejabat pembinaan kepegawaian PPK dalam hal ini sekjen. Putusan kedua, merekomendasikan agar dijatuhkan sanksi disiplin oleh inspektorat KPK. Inilah wilayah administrasif nanti," kata Ali, dikutip pada Kamis, 29 Februari 2024.

"Yang kedua, pemeriksaan disiplinnya Itu oleh inspektorat. Nah disiplin ini hukuman terberatnya adalah pemecatan," kata dia.

Adapun, ada lebih dari 10 orang lembaga antirasuah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024.

Penanganan kasus pungli di rutan oleh KPK melibatkan pendekatan yang meliputi aspek etika, disiplin di tempat kerja, dan hukuman pidana. Secara etika, 78 staf KPK telah dikenai sanksi, termasuk permintaan maaf sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat