kievskiy.org

KPK Gandeng Kemenkumham Evaluasi Rutan, Buntut Puluhan Pegawai Terlibat Pungli

Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Instagram/@official.kpk

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan evaluasi terkait pengelolaan rutan usai adanya pegawai yang terseret kasus pungutan liar (pungli).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK akan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam pengelolaan sejumlah rutan.

"Pengelolaan dari rutan cabang KPK ini tentu karena yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan lapas ataupun rutan ada di Kementerian Hukum dan HAM, maka PNSYD atau pegawai negeri sipil yang dipekerjakan di KPK tentu bersumbernya dari Kementerian Hukum dan HAM," katanya dalam acara Tanya Jubir Pungli di Rutan KPK, dikutip pada Kamis, 29 Februari 2024.

Baca Juga: Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Dihukum 'Paling Berat' dengan Pemecatan

Evaluasi tersebut, kata Ali, berkaitan dengan apakah pengelolaan rutan di tangan KPK secara sepenuhnya, atau masih akan bekerja sama dengan Kemenkumham.

"Ke depan akan dilakukan evaluasi, apakah kemudian akan dikelola KPK sendiri misalnya. Atau kah akan dikelola langsung oleh pihak Kumham atau tetap sharing seperti ini," ujarnya.

Meski demikian, Ali memastikan akan terus melakukan perbaikan dalam tata kelola rutan KPK sehingga potensi pungli tidak kembali terulang.

"Tapi kemudian dengan perbaikan-perbaikan. Tata kelolanya yang lebih agar dapat mengurang potensi terjadinya korupsi," tutur dia.

Kasus Pungli Pegawai KPK

Sebanyak 90 pegawai KPK terlibat kasus pungli. 78 di antaranya dihukum melakukan permintaan maaf secara terbuka pada Senin, 26 Februari 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat