kievskiy.org

KPK Cecar Hengki Soal Pembagian Jatah Uang Hasil Pungli di Rutan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa Hengki dicecar soal teknis bagi-bagi uang hasil pungli di Rutan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa Hengki dicecar soal teknis bagi-bagi uang hasil pungli di Rutan KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin.

PIKIRAN RAKYAT - Hengki rampung diperiksa penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Rabu, 13 Maret 2024. Selain Hengki, penyidik juga memeriksa 7 saksi lainnya:

  1. Achmad Fauzi (ASN/Kepala Rutan KPK 2022-sekarang)
  2. Deden Rochendi (PNYD/Penugasan Pengamanan Rutan KPK)
  3. Agung Nugroho (PNYD/Staf Cabang Rutan KPK)
  4. Ari Rahman Hakim (PNYD/Petugas Rutan KPK)
  5. Eri Angga Permana (ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK 2018)
  6. Mahdi Aris
  7. Muhammad Abduh (Pengamanan Rutan KPK).

“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain kaitan struktur dalam penugasan personel di Rutan Cabang KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 14 Maret 2024.

Ali menyampaikan, para saksi juga dicecar soal dugaan adanya transaksi sejumlah uang yang didapatkan dari hasil memeras para tahanan di Rutan Cabang KPK. “Juga soal teknis pembagian besaran uang untuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” tutur Ali.

Hengki jadi tersangka pungli

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Hengki sebagai tersangka kasus pungli di Rutan KPK. Dia menyebutkan, Hengki saat ini sudah tidak lagi bertugas di KPK, melainkan telah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Iya, Hengki sudah tersangka (pungli). Dia sudah pindah di Pemda kalau enggak salah, tersangka dia,” kata Tanak kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 6 Maret 2024.

Tanak memastikan pihaknya akan tetap memproses hukum Hengki meskipun sudah tidak lagi menjadi insan KPK. Menurutnya, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita tetap proses, percaya KPK akan tetap memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan,” ujar Tanak.

Menurut Tanak, ada lebih dari satu tersangka terkait kasus pungli. Namun, dia tidak menyebut identitas tersangka selain Hengki. “Ada beberapa orang, kok, banyak. Pokoknya lebih dari satu (tersangka),” tutur Tanak.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat