kievskiy.org

Hengki Tersangka Dugaan Pungli di Rutan Kembali Diperiksa KPK

Hengki, tersangka pungli di Rutan memenuhi panggilan penyidik KPK.
Hengki, tersangka pungli di Rutan memenuhi panggilan penyidik KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Hengki (ASN/Kamtib Rutan KPK 2018-2022) terkait kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jumat, 15 Maret 2024.

Berdasarkan pantauan, Hengki tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 11.19 WIB. Dia terlihat datang mengenakan kemeja putih dan masker hitam, serta didampingi dua orang lainnya.

Hengki sempat terlihat mengisi buku daftar hadir di meja resepsionis. Tidak lama berselang, dia langsung naik ke lantai 2 untuk diperiksa oleh penyidik KPK.

Diketahui, KPK hari ini memanggil para tersangka kasus dugaan pungli di lingkungan Rutan KPK. Mereka diperiksa oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK.

“Iya benar, telah dijadwalkan beberapa waktu lalu, untuk mereka dapat hadir sebagai tersangka pada hari ini (15 Maret 2024) di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 15 Maret 2024.

Ali tidak menyebut berapa jumlah tersangka yang diperiksa, pun belum diketahui apakah mereka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan atau tidak. Namun, berdasarkan informasi ada 15 orang yang dipanggil sebagai tersangka.

“Kami akan informasikan segera updatenya,” ucap Ali.

KPK Cecar Hengki Soal Teknis Bagi-bagi Uang Pungli

KPK sebelumnya sempat memeriksa Hengki sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau pungli di Rutan KPK, Rabu, 13 Maret 2024.

Selain Hengki, penyidik juga memeriksa tujuh saksi lainnya yaitu Achmad Fauzi (ASN/Kepala Rutan KPK 2022-sekarang), Deden Rochendi (PNYD/Penugasan Pengamanan Rutan KPK), dan Agung Nugroho (PNYD/Staf Cabang Rutan KPK).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat