kievskiy.org

Hitungan THR Belum 1 Tahun untuk Karyawan Kontrak dan Pekerja Harian Lepas, Ini Rumusnya

Ilustrasi THR. Begini rumus hitungan THR untuk karyawan kontrak dan pekerja harian lepas belum 1 tahun bekerja.
Ilustrasi THR. Begini rumus hitungan THR untuk karyawan kontrak dan pekerja harian lepas belum 1 tahun bekerja. /Antara/Yusuf Nugroho

PIKIRAN RAKYAT – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja. Bagi pekerja belum 1 tahun, perlu diketahui cara menghitung THR untuk mengetahui besaran tunjangan yang akan diterima sebelum Hari Raya.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan dibayarkan sebelum hari raya.

THR tersebut wajib dibayarkan kepada empat kategori pekerja, yakni karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerja harian lepas sesuai UU, pekerja dengan masa kerja 12 bulan lebih, dan pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Khusus untuk karyawan kontrak yang belum genap setahun bekerja, dan pekerja harian lepas, berikut kami bagikan rumus menghitung THR-nya. Simak penjelasan berikut!

1. Cara hitung THR untuk karyawan belum 1 tahun kerja

Menurut SE Kemnaker tahun lalu, besaran THR pekerja ditentukan oleh jumlah gaji per bulan dan lamanya masa kerja. Bagi karyawan dengan masa kerja satu tahun atau lebih, THR yang diterima adalah satu bulan gaji.

Sementara bagi karyawan atau buruh dengan masa kerja 1-11 bulan, besaran THR ditentukan secara proporsional. Adapun cara hitungnya yakni:

THR = (masa kerja : 12 bulan) x gaji satu bulan

Contohnya: Rizky sudah bekerja sebagai digital marketer di sebuah perusahaan selama 5 bulan. Dalam kontrak kerja, gaji Rizky Rp5.000.000 per bulan. Berapa jumlah THR yang akan diterima Rizky?

5;12 x Rp5.000.000= Rp2.083.333

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat