kievskiy.org

THR dan Gaji ke-13 Naik 8 Persen, Cair Mulai H-10 Lebaran 2024

Ilustrasi THR dan gaji ke-13 ASN.
Ilustrasi THR dan gaji ke-13 ASN. /Antara/Fikri Yusuf

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 untuk aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan naik dibanding tahun sebelumnya. Tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat cair sebesar 100 persen dan (tambahan penghasilan pegawai) TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau TPP di pemerintah daerah. Komponen tersebut diberikan sesuai pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Sedangkan bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, THR dan gaji ke-13 itu terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun. Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru sebesar 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

PP terkait THR dan gaji 13 ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024. Sementara pembahasannya disusun bersama oleh Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait lainnya.

Cair H-10 Lebaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR dan gaji 13 tahun ini meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya, dengan rincian berikut:

  • Tunjangan kinerja, TPP, dan gaji ASN naik sebesar 8 persen
  • Biaya pensiunan naik sebesar 12 persen.

Sri Mulyani mengatakan pencairan THR dimulai H-10 Lebaran 2024, sedangkan gaji ke-13 cair pada Juni mendatang.

“Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dalam dibayarkan setelahnya,” kata Sri Mulyani.

Perhitungan THR

Sri Mulyani menjelaskan dasar perhitungan THR adalah komponen penghasilan Maret 2024, sementara dasar perhitungan gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024. THR dan gaji ke-13 tersebut tidak dikenai potongan dan iuran, tetapi PPh ditanggung pemerintah.

Pengaturan pelaksanaan teknis keduanya akan diatur oleh Permenkeu yang sumbernya berasal dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat