kievskiy.org

Apa Itu Gaji 13 dan Gaji 14 PNS 2024? Simak Perbedaan dan Waktu Pencairannya

Ilustrasi uang rupiah. Simak perbedaan gaji 13 dan gaji 14 untuk PNS 2024 dan waktu pencairannya.
Ilustrasi uang rupiah. Simak perbedaan gaji 13 dan gaji 14 untuk PNS 2024 dan waktu pencairannya. /Pikiran Rakyat/Eka Alisa Putri

PIKIRAN RAKYAT – Menjelang Hari Raya, istilah gaji ke-13 dan gaji ke-14 banyak diperbincangkan masyarakat. Hal itu berkaitan dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan awal masuk sekolah anak tahun ajaran baru.

Bagi sebagian orang, gaji ke-13 dan gaji ke-14 ini masih belum diketahui. Karena jangan salah mengartikan, maksud dari gaji ke-13 dan 14 ini berkaitan dengan tunjangan para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.

Aturan gaji ke-13 dan 14 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19,20,21, dan 22 tahun 2016 tentang pemberian gaji ke-13. Gaji ini diberikan kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, aparatur negara, hingga pensiunan sebagai tambahan gaji.

Dilansir dalam laman Setkab, yang dimaksud dengan gaji ke-13 adalah tunjangan yang diberikan kepada ASN saat anak-anak hendak masuk sekolah. Sementara gaji ke-14 adalah tunjangan yang diberikan menjelang Lebaran, atau dalam arti gaji ke-14 adalah THR.

THR atau gaji ke-14 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan PNS saat merayakan Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan jelang tahun ajaran baru.

Waktu pencaian THR dan gaji ke-13 PNS 2024

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 yang baru disetujui Jokowi, THR PNS untuk 2024 dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika belum dapat dibayarkan, maka akan cari setelah tanggal hari raya.

Sementara untuk gaji ke-13 PNS akan cair paling cepat pada Juni 2024. Namun dalam hal jika belum dapat dibayarkan, maka akan diberikan setelah Juni 2024.

Adapun besaran THR dan gaji ke-13 PNS 2024 terdiri dari lima komponen, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, atau kelas jabatan. Seluruh komponen tersebut untuk tahun ini dibayarkan penuh alias 100 persen, termasuk tunjangan.

Sedangkan untuk CPNS, THR tidak dibayarkan 100 persen, tetapi cair 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat