kievskiy.org

Jadwal dan Lokasi Tukar Uang Baru BI di Kalimantan Selatan, Segera Daftar karena Kuota Hampir Habis

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay/iqbalnuril Pixabay/iqbalnuril

PIKIRAN RAKYAT – Bank Indonesia (BI) membuka layanan kas keliling untuk memudahkan masyarakat yang akan melakukan penukaran uang menjelang Idul Fitri 2024. Layanan kas keliling sudah dibuka mulai Senin, 18 Maret 2024 hingga 5 April 2024 mendatang.

Layanan kas keliling untuk mengakomodasi tukar uang baru BI ini tak hanya tersedia di Jabodebek atau Pulau Jawa. Sejumlah wilayah di luar Pulau Jawa juga bisa menikmati layanan tukar uang baru di BI ini.

Namun jadwal tukar uang baru BI di luar wilayah Jabodebek sangat terbatas, termasuk di wilayah Kalimantan Selatan. Bahkan sejumlah jadwal sudah penuh dipesan oleh masyarakat.

Berikut ini jadwal dan lokasi tukar uang baru BI di Kalimantan Selatan. Jadwal untuk Senin, 18 Maret 2024 idi Kalimantan Selatan sudah habis dipesan.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Tukar Uang Baru BI di Kalimantan Barat, Hanya Buka 4 Hari

Jadwal dan lokasi tukar uang baru BI di Kalsel

  1. Kota Banjarmasin: Taman Budaya Prov Kalimantan Selatan - 19 Maret 2024 (15.00-17.00 WITA)
  2. Kota Banjarmasin: Pasar Wadai Ramadhan PEMKO Banjarmasin - 20 Maret 2024 (14.00-16.00 WITA)
  3. Kota Banjarmasin: Taman Budaya Prov Kalimantan Selatan - 21 Maret 2024 (15.00-17.00 WITA)

Pemesanan melalui website PINTAR

  • Mendaftar melalui website PINTAR
  • Klik menu ‘Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling’ kemudian pilih Provinsi sebagai lokasi untuk melakukan penukaran uang
  • Pilih lokasi dan waktu pelaksanaan penukaran yang diinginkan dan klik ‘Lanjutkan’
  • Input data pemesanan di website PINTAR, dan klik ‘Lanjutkan’
  • Pilih pecahan yang tersedia di SERAMBI 2024, dengan total maksimal Rp4 juta, dan juga tersedia penukaran uang pecahan Rp75.000
  • Setelah selesai melakukan pemesanan, akan muncul kode pemesanan (QR Code) di website PINTAR
  • Kode pemesanan ditunjukkan kepada petugas kas keliling beserta KTP asli, untuk melakukan verifikasi penukaran uang rupiah di BI

Link daftar penukaran uang baru di BI – KLIK DI SINI

Tata cara penukaran uang baru

  • Penukaran hanya bisa dilakukan di tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera di bukti pemesanan
  • Penukar wajib membawa KTP dan bukti pemesanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital/cetak yang telah disertai QR Code
  • Masyarakat yang akan menukarkan uang rupiah harus memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan. Uang rupiah harus dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah. Uang juga tidak boleh diselotip, dilakban, distaples, atau menggunakan perekat untuk mengelompokkannya

Untuk jumlah penukaran uang rupiah maksimal Rp4.000.000 per orang. BI juga melayani penukaran uang pecahan Rp75.000 dan menerima penukaran menggunakan uang logam di Kas Keliling Terpadu.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat