kievskiy.org

Pemerintah Pastikan Data Sirekap Aman Meski Pakai Server Luar Negeri: Udah Dipantau BIN

Petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) menginput data penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) menginput data penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). /Antara/Basri Marzuki

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Ham (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto memastikan data pemilih dalam pemilihan umum (pemilu) 2024 tetap aman. Hal tersebut meskipun data yang ada di sirekap menggunakan Alibaba Cloud.

Banyak masyarakat yang ragu dengan data sirekap dioleh server luar negeri. Tapi Hadi Tjahjanto menyatakan server tetap aman.

"Iya, semuanya aman. Tadi sudah dibahas di dalam (rapat) juga masukan dari Badan Intelijen Nasional (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Reserse Kriminal Polri dan Kemenkominfo," ucap Hadi dalam jumpa pers yang dilaksanakan Selasa 19 Maret 2024.

Hadi menyatakan pihaknya merencanakan rangkaian langkah  pengamanan data yang berkaitan dengan jumlah suara dalam Sirekap. Pihaknya juga memastikan data di Sirekap akurat dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Ada kepala BSSN, melakukan pengamanan, pemantauan dari BIN. Semuanya sudah  sesuai rencana dan  masih berjalan dengan baik," ucapnya.

Meskipun begitu, Hadi tak memberi detail mengenai langkah yang dilakukan untuk memastikan data Sirekap. Tak dijelaskan secara rinci pengamanan yang dilakukan BIN, BSSN, dan Bareskrim.

Harus Transfaran

Di sisi lain, pakar telematika, Roy Suryo meminta agar KPU membuka perjanjian dengan Alibaba Cloud. Ini untuk memastikan perlindungan data masyarakat oleh lembaga penyelenggara tersebut.

Hal ini disampaikan Roy Suryo dalam sidang sengketa informasi dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli pemohon di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta Pusat.

Proses ini dilakukan untuk dua dari tiga register sengketa informasi yang diajukan oleh organisasi Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) sebagai pemohon kepada KPU RI sebagai termohon.

"Dengan Alibaba, harus dibuka, perjanjiannya seperti apa. Dalam perjanjian itulah yang mau dilihat bisa terungkap sejauh mana hak dankewajiban dari kedua belah pihak," kata Roy.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat