kievskiy.org

Kenapa Sirekap Ditutup? KPU Sebut Data Real Count Pemilu 2024 Baru Bisa Diakses Setelah Disahkan

Ilustrasi: KPU Jabar skorsing rapat pleno terbuka suara di tingkat provinsi
Ilustrasi: KPU Jabar skorsing rapat pleno terbuka suara di tingkat provinsi /Jabarprov.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut bahwa data mentah real count Pemilu 2024 baru akan dapat diakses oleh publik setelah proses rekapitulasi suara tingkat nasional tuntas dan resmi disahkan. Hal tersebut disampaikan KPU dalam sidang sengketa informasi yang berlangsung di Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 13 Maret 2024.

Luqman Hakim, Tenaga Ahli KPU, menginformasikan bahwa proses rekapitulasi suara tingkat nasional saat ini telah mencapai 60 persen dan dijadwalkan akan selesai pada 20 Maret 2024.

"Penetapan data bersumber dari TPS secara berjenjang, yang kemudian akan ditetapkan di tingkat rekapitulasi nasional," ujar Luqman di Ruang Sidang KIP di Jakarta.

Sidang yang membahas sengketa informasi dengan nomor register 001/KIP-PSIP/II/2024 ini diajukan oleh Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) terhadap KPU. Yakin meminta KPU untuk menyediakan informasi real count Pemilu 2024 dalam format data mentah, seperti file csv yang diperbarui setiap hari.

Namun, perwakilan KPU menyampaikan bahwa informasi yang sedang dalam proses rekapitulasi tersebut belum dapat diumumkan kepada publik karena belum terverifikasi keakuratannya.

"Publik akan dapat mengakses data mentah perolehan suara di tingkat TPS melalui laman resmi KPU setelah data tersebut disahkan," jelas perwakilan KPU.

Menurutnya, KPU memiliki kewajiban untuk melaksanakan undang-undang transparansi pemilu namun juga harus mempertimbangkan berbagai faktor sosial.

"KPU melanggar perundang-undangan kalau tidak akuntabel, data itu kami kuasai, kita bisa memberikan kalau sudah disahkan," katanya.

Ketua Majelis Komisioner KIP, Syawaludin, menanggapi dengan meminta KPU untuk menyiapkan uji konsekuensi atas keputusan mengecualikan informasi tersebut dari publikasi.

"Uji konsekuensi diperlukan untuk memastikan keputusan tersebut berpihak pada kepentingan publik," ucap Syawaludin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat