kievskiy.org

Menaker Ida Fauziyah: Pemberian THR 2024 Paling Lambat Tujuh Hari Sebelum Lebaran

Ilustrasi Pembayaran THR
Ilustrasi Pembayaran THR /Yusuf Nugroho ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut, Menaker Ida Fauziyah menegaskan beberapa ketentuan penting terkait pemberian THR oleh perusahaan.

Pemberian THR keagamaan tahun 2024 diwajibkan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ucap Menaker Ida Fauziyah.

Menaker juga mengingatkan bahwa THR harus diberikan kepada pekerja, baik yang berstatus tetap maupun kontrak, yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Jumlah THR untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih adalah satu bulan gaji.

Sedangkan untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Menaker menekankan bahwa perusahaan diperbolehkan memberikan THR kepada pekerja/buruh lebih baik dari yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Namun, ia mengimbau agar pembayaran THR dilakukan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat