kievskiy.org

KPU Umumkan Pemenang Pilpres 2024 Hari Ini, Jam Berapa?

Capres 2024: Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo.
Capres 2024: Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo. /Antara/ Erlangga Bregas Prakoso/ Dhemas Reviyanto/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil Pemilu 2024, termasuk pemenang Pilpres pada hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. Menurut keterangan Anggota KPU RI August Mellaz, hasil Pemilu 2024 akan diungkapkan setelah waktu berbuka puasa.

Di Jakarta, adzan Maghrib hari ini akan berkumandang sekitar pukul 18.06 WIB.

"Nah mungkin kalau waktu definitifnya kemungkinan pasca kita ambil jeda sampai menjalankan ibadah puasa, ya, waktu berbuka, semacam itu," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Rabu, 20 Maret 2024.

Sebelum mengumumkan hasil Pemilu 2024, hari ini KPU menuntaskan Pileg terlebih dahulu. Kemudian, dilanjut dengan merekap suara dari dua provinsi yang tersisa, yakni Papua Pegunungan, dan Papua.

"Setelah itu kami akan lihat pasca-pleno selesai, pembacaan hasil dari pemilu tingkat provinsi selesai, dan kemudian kami tetapkan. Selanjutnya tentu kami akan melalui proses atau tahap berikutnya terkait dengan penetapan," ujarnya.

KPU pun akan menetapkan hasil Pemilu 2024 melalui sebuah surat keputusan (SK).

"Nanti mungkin akan ada kebutuhan waktu di kami untuk melakukan pencermatan ataupun pemeriksaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan karena sebagaimana disampaikan oleh Ketua KPU RI (Hasyim Asy'ari) semalam dalam doorstop dengan teman-teman media, nanti penetapan itu SK-nya secara keseluruhan," ucapnya.

Sejauh ini, KPU baru mengesahkan perolehan suara pada 36 provinsi dari 38 provinsi yang ada di Indonesia. Data tersebut diambil berdasarkan rekapitulasi nasional per Sabtu, 9 Maret 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024.

Serba-serbi Pemilu 2024

Pada Pemilu tahun ini, ada 204.807.222 pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional. Sementara, jumlah partai yang menjadi pesertanya ada sebanyak 18 partai nasional, dan enam partai lokal.

Ke-18 partai nasional itu adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia. Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat