kievskiy.org

KPU Tetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Pemenang Pilpres 2024

Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka.
Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka. /Instagram @prabowo

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional dari 38 provinsi di Indonesia dan 128 PPLN pada Pilpres 2024, Rabu, 20 Maret 2024, malam. Hasilnya, pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara.

Kemudian, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming meraih 96.214.691 Suara, dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendapatkan 27.040.878 suara.

Hasil rekapitulasi itu ditetapkan melalui berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024. “Menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.08.-BA/05/2024 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno.

“Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” ucapnya menambahkan.

Hasil rekapitulasi KPU secara nasional tersebut terdiri dari perolehan suara di 38 provinsi di Indonesia dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Adapun jumlah keseluruhan suara sah nasional, yakni sebanyak 164.227.475 suara.

Dengan perolehan suara tersebut, maka pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming menjadi pemenang Pilpres 2024.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2024,” ucap Hasyim.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat