kievskiy.org

Tahapan PHPU Pilpres 2024 di MK, Putusan Dibacakan Setelah Lebaran 2024

Gedung MK. Simak rincian dan tahapan penanganan perkara perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK.
Gedung MK. Simak rincian dan tahapan penanganan perkara perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional dari 38 provinsi di Indonesia dan 128 PPLN pada Pilpres 2024, Rabu, 20 Maret 2024. Hasilnya, pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, memperoleh 40.971.906 suara atau 25,05 persen.

Kemudian, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming meraih 96.214.691 suara atau 58,83 persen, dan pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,53 persen.

Sejalan dengan penetapan pemenang Pemilu 2024 yang diumumkan KPU, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pilpres 2024. Pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dibuka sehari setelah pelaksanaan penetapan oleh KPU atau sejak Kamis, 21 Maret 2024 pukul 0.01 WIB.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (kedua kiri) berbincang dengan anggota KPU Mochammad Afifuddin (kiri) dan Idham Holik (tengah) sementara anggota KPU Parsadaan Harahap (kedua kanan) berbincang dengan Yulianto Sudrajat (kanan) dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Pada hari ke-21 dalam rapat pleno itu, KPU telah mengesahkan perolehan suara Pilpres 2024 pada 36 provinsi di tingkat na
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (kedua kiri) berbincang dengan anggota KPU Mochammad Afifuddin (kiri) dan Idham Holik (tengah) sementara anggota KPU Parsadaan Harahap (kedua kanan) berbincang dengan Yulianto Sudrajat (kanan) dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Pada hari ke-21 dalam rapat pleno itu, KPU telah mengesahkan perolehan suara Pilpres 2024 pada 36 provinsi di tingkat na

MK memberikan tenggat waktu 3 hari atau 3x24 jam setelah pengumuman penetapan hasil Pemilu 2024 untuk menerima permohonan PHPU dari pihak-pihak pemohon.

Berikut tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden menurut Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023.

21-23 Maret 2024

  • PHPU Presiden dan Wakil Presiden: Pengajuan Permohonan Pemohon.

25 Maret 2024

  • Persiapan pencatatan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik (e-BRPK).
  • Pencatatan permohonan dalam e-BRPK dan penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK)
  • Penyampaian ARPK kepada pemohon

25-26 Maret 2024

  • Penyampainan salinan permohonan pemohon
  • Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait
  • Penerbitan ketetapan sebagai pihak terkait
  • Penyampaian ketetapan sebagai pihak terkait

26-27 Maret 2024

  • Pemberitahuan hari sidang pertama

28 Maret 2024

  • Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon

1 April 2024

  • Penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu

2-5 April 2024

  • Mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti termohon, pihak terkait, dan Bawawlu
  • Mendengar keterangan saksi dan/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan

8-15 April 2024

  • Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pembahasan perkara dan pengambilan putusan

16 April 2024

  • Pengucapan putusan/ketetapan
  • Penyampaian salinan putusan/ketetapan

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2023 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat