kievskiy.org

Roundup: Aturan Baru Bea Cukai Malah Menyiksa Warga Indonesia

Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
Bandara Husein Sastranegara, Bandung. /Dok. Angkasa Pura II

PIKIRAN RAKYAT - Kantor pelayanan utama Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta Tangerang mengumumkan aturan baru yang mengatur barang bawaan penumpang luar negeri.

Kini, penumpang diberlakukan pembatasan jumlah barang bawaan yang dikenakan oleh Bea Cukai, mengacu pada aturan baru yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan RI (Kemendag RI). Aturan ini berlaku untuk semua penumpang luar negeri, termasuk pekerja migran.

Pelaksanaan Aturan Baru

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa aturan baru ini akan segera diberlakukan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024, akan diawasi dengan ketat.

Penumpang akan dibatasi dalam membawa lima jenis barang bawaan: alat elektronik, alas kaki, barang tekstil jadi, tas, dan sepatu. Setiap jenis barang memiliki jumlah maksimal yang diperbolehkan.

Respon Masyarakat Terhadap Aturan Baru

Respon masyarakat terhadap aturan baru ini bervariasi. Banyak yang menyatakan ketidakpuasan mereka, menganggap bahwa aturan tersebut hanya menambah kerumitan di bandara. Beberapa juga mengkritik perlakuan petugas Bea Cukai yang dianggap tidak manusiawi saat melakukan pemeriksaan barang bawaan.

Kritik dan Keluhan Masyarakat

Kritik terhadap aturan baru ini datang dari berbagai kalangan masyarakat. Mereka merasa bahwa pembatasan jumlah barang bawaan dari luar negeri hanya menimbulkan kerugian lebih banyak.

Sebelumnya, batasan sebesar 500 dolar AS sudah berlaku, namun sekarang ditambah dengan pembatasan jumlah barang bawaan. Selain itu, cara petugas Bea Cukai dalam melakukan penggeledahan juga menjadi sorotan.

Tanggapan Bea Cukai

Bea Cukai memberikan klarifikasi terkait aturan baru ini. Mereka menjelaskan bahwa aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta Peraturan BPOM tentang Batasan Impor Tanpa Izin Edar melalui Barang Bawaan Penumpang. Bea Cukai juga memberikan instruksi kepada masyarakat yang baru datang dari luar negeri untuk mengisi formulir Customs Declaration dengan jujur dan benar.

Nasib Barang Bawaan yang Dibawa dari Indonesia

Bea Cukai menjelaskan bahwa barang-barang yang dibawa dari Indonesia ke luar negeri, dan kemudian dibawa kembali ke Indonesia, tidak dianggap sebagai barang impor. Oleh karena itu, tidak akan dikenakan bea masuk dan pajak impor. Namun, penumpang diimbau untuk mengisi formulir BC 3.4 sebelum keberangkatan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat