kievskiy.org

Fenomena Angkutan Umum Ilegal Saat Mudik, Pengamat Menduga Dilindungi Oknum Aparat

Ilustrasi mudik Idul Fitri.
Ilustrasi mudik Idul Fitri. /Antara/Aditya Pradana Putra.

PIKIRAN RAKYAT - Potensi lonjakan penumpang angkutan umum pada arus mudik Idul Fitri 1445 Hijriah memicu kemunculan angkutan umum ilegal. Fenomena itu semakin marak apabila angkutan umum yang resmi tidak memberikan pelayanan yang optimal.

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno menduga bisnis angkutan umum ilegal dilindungi oknum aparat penegak hukum (APH). 

“Masih cukup banyak angkutan ilegal. Angkutan umum ilegal itu dilindungi oleh oknum APH,” katanya, Minggu, 24 Maret 2024.

Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terdapat 6.150 bus yang ilegal. Bus-bus itu disebut belum terdaftar di Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (Spionam) pada 2023.

Baca Juga: Cara Atasi Tenggorokan Kering saat Puasa, Dijamin Efektif

Selama ini, penindakan terhadap angkutan umum ilegal dinilai belum efektif karena pemerintah hanya memberikan sebatas imbauan. Padahal, Djoko mengatakan bisnis tersebut sangat membahayakan para penumpangnya.

Selain itu, penumpang angkutan umum ilegal juga tidak mendapatkan perlindungan dari pemerintah. 

“Jika terjadi musibah kecelakaan, angkutan ilegal tidak mendapat santunan dari PT Jasa Raharja,” ujar Djoko.

Untuk mengantisipasi korban angkutan umum ilegal, ia menyarankan agar calon penumpang tidak tergiur harga murah yang ditawarkan pengelola angkutan umum plat hitam. 

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Program Mudik Gratis Kemenhub dengan Kapal Laut, Masih Tersedia!

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat