kievskiy.org

KPK Imbau Pejabat dan Pegawai Negeri Tolak Gratifikasi Saat Idul Fitri 2024

Ilustrasi gratifikasi.
Ilustrasi gratifikasi. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

“Imbauan ini sekaligus sebagai penegasan kembali atas Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya,” kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya pada Selasa, 26 Maret 2024.

KPK, kata Ipi, memandang penting pencegahan kasus pencurian uang rakyat atau korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

Lebih lanjut Ipi menegaskan, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri maupun penyelenggara negara, secara individu maupun atas nama institusi adalah perbuatan yang dilarang.

“Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” ujar Ipi.

KPK, lanjut Ipi, juga mengimbau pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Dia menekankan bahwa fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan.

“Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya,” kata Ipi.

Masyarakat Harus Lapor Jika Ada Pejabat Minta THR

Ipi meminta masyarakat melapor ke KPK atau aparat penegak hukum lainnya apabila ada permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri maupun penyelenggara negara.

Di sisi lain, lanjut Ipi, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya.

“Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” kata Ipi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat