PIKIRAN RAKYAT - Hadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Prabowo-Gibran gandeng 45 ahli untuk menjadi pihak terkait dalam menghadapi pertentangan yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK).
Senin malam, 25 Maret 2024, sekitar pukul 20.30 WIB tim hukum Prabowo-Gibran mulai berdatangan ke Gedung MK termasuk di antaranya sejumlah nama yang tak asing di kancah hukum Indonesia seperti Hotman Paris, Otto Hasibuan, OC Kaligis, hingga Yusril Ihza Mahendra.
Dalam keterangannya, Otto Hasibuan menyebut telah menerima surat permohonan dari Tim Pembela Prabowo-Gibran untuk 'memerangi' dua perkara yang diajukan Paslon urut 1 dan 3.
“Ada 45 orang dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran pada malam hari ini, telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Otto Hasibuan, di Jakarta.
![Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (keempat kanan) bersama jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (25/3/2024). Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK.](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:1200x595/x/photo/2024/03/26/3942440110.jpg)
Dia juga optimisme permohonan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim AMIN dan Ganjar-Mahfud akan ditolak oleh lembaga terkait karena dinilai cacat formil.
“Salah kamar itu (permohonan pemohon). Itu tidak sah,” ucapnya.
Alasan Gugatan Disebut Cacat Formil
Di kesempatan yang sama, Otto menjelaskan mengapa pihaknya menganggap permohonan PHPU yang diajukan oleh tim AMIN dan Ganjar-Mahfud dikatakan cacat formil.
Dari analisis yang telah tim hukum Gibran-Prabowo lakukan, dalil yang disebut dalam permohonan oleh kedua pemohon bersinggungan dengan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu 2024.