kievskiy.org

Wajib Pajak, Lapor SPT Tahunan Lewat HP Sekarang Lebih Mudah dengan e-Filling, Ini Caranya

Ilustrasi pajak. Link, syarat, dan langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan Pribadi 2024.
Ilustrasi pajak. Link, syarat, dan langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan Pribadi 2024. /Pixabay/StevePb

PIKIRAN RAKYAT - Ditjen Pajak telah memperkenalkan layanan pelaporan pajak secara online melalui e-Filling yang bisa diakses langsung melalui ponsel pintar, memudahkan Wajib Pajak (WP) pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tanpa harus datang ke kantor pajak.

Batas waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2024. Agar terhindar dari denda atau sanksi, pastikan untuk melaporkan SPT sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Sebelum melaporkan SPT, pastikan wajib pajak telah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN), yang merupakan nomor identifikasi 10 digit yang diterbitkan oleh DJP.

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi Secara Online

  1. Kirim email ke alamat kantor pajak sesuai domisili dengan subjek "Permintaan EFIN".
  2. Sertakan data pendukung dalam email: nama lengkap, NPWP, NIK, nomor HP, dan alamat email aktif.
  3. Lampirkan foto/scan KTP dan NPWP asli, serta swafoto dengan KTP dan NPWP.
  4. Setelah pengajuan, DJP akan mengirimkan EFIN ke email yang terdaftar.
  5. Aktivasi EFIN pada situs DJP Online setelah menerima EFIN.

Cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat HP

  1. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id melalui ponsel.
  2. Login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi serta kode keamanan.
  3. Pilih tahun pajak dan status SPT.
  4. Isi formulir sesuai dengan bukti potong yang ada.
  5. Mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan.
  6. Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri dan kolom yang tersedia.
  7. Setujui dan submit SPT setelah memastikan semua data terisi dengan benar.
  8. Terima Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda terima lapor SPT melalui email.

Dengan cara ini, melaporkan SPT Tahunan secara online menjadi lebih praktis dan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja selama memiliki koneksi internet. Pastikan untuk melaporkan SPT tepat waktu untuk menghindari denda keterlambatan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat