kievskiy.org

Syarat Penukaran Uang Baru di Kas Keliling Bank Indonesia, Uang Dengan Kondisi Berikut akan Ditolak

Layanan penukaran uang baru yang difasilitasi Bank Indonesia menjelang Lebaran 2024.
Layanan penukaran uang baru yang difasilitasi Bank Indonesia menjelang Lebaran 2024. /ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo

PIKIRAN RAKYAT - Menjelang Lebaran 2024, banyak orang yang hendak menukarkan uang untuk mebagikan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada sanak saudara. Bank Indonesia (BI) pun menyediakan layanan penukaran uang baru dengan Kas Keliling.

Kas keliling adalah layanan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat yang dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai komitmen untuk memberikan layanan kas yang prima, memudahkan masyarakat untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah dan pecahan yang sesuai.

Penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dilakukan oleh Bank Indonesia di lokasi yang telah ditetapkan, yang informasinya dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.

Waktu penukaran uang Rupiah melalui kas keliling Bank Indonesia disesuaikan dengan tanggal dan waktu yang telah ditetapkan, yang juga dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.

Cara Melakukan Pemesanan lewat Aplikasi PINTAR

Untuk melakukan pemesanan penukaran uang, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi PINTAR di Google Play Store atau App Store, tunggu hingga terpasang
  2. Buka aplikasi PINTAR
  3. Pada halaman utama PINTAR, pilih menu kas keliling
  4. Selanjutnya pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan
  5. Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih
  6. Lakukan pengisian data pemesanan meliputi: NIK-KTP, nama, nomor telepon, e-mail. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia
  7. Terakhir, lakukan pemesanan untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling
  8. Bukti pemesanan tersebut dapat ditunjukkan untuk menukar uang yang telah dipesan.

Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling

  1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
  4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
    - Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
    - Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
  5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
  7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

Demikian informasi mengenai penukaran uang di Kas Keliling Bank Indonesia. Semoga bermanfaat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat