kievskiy.org

Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta Kloter Dua Dibuka Pekan Depan, Simak Cara, Syarat, dan Tujuan Lengkapnya

Poster mudik gratis Pemprov DKI Jakarta yang pendaftarannya sudah dibuka 20 Maret 2024
Poster mudik gratis Pemprov DKI Jakarta yang pendaftarannya sudah dibuka 20 Maret 2024 /Instagram.com/@dishubdkijakarta

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah kembali membuka mudik gratis Pemprov DKI Jakarta untuk kloter kedua. Gelombang kedua ini rencananya akan diumumkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pada pekan depan.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan kloter kedua mudik gratis Pemprov DKI Jakarta dibuka karena antusias masyarakat. Warga ibu kota ternyata ingin mendapatkan dan mengikuti program mudik gratis pemerintah ini.

"Karena melihat animo masyarakat yang mengikuti pendaftaran mudik gratis. Sekarang kan sedang verifikasi, kita harapkan minggu ini paling lambat selesai, sehingga pada awal minggu depan kita bisa umumkan," tuturnya dalam keterangan resmi Rabu 27 Maret 2024.

Syafrin menyatakan untuk cara, syarat, dan ketentuan lengkap mudik gratis Pemprov DKI Jakarta masih sama seperti sebelumnya. Semua dokumen yang dibutuhkan juga masih tetap sama.

"Masih sama, KTP dan KK. Sedangkan untuk disabilitas harus memiliki kondisi disabilitas seperti tuna rungu, tuna wicara, tuna netra dan lainnya," tuturnya.

Tujuan Mudik Gratis

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memang selenggarakan mudik gratis Pemprov DKI Jakarta. Ada 19 kota tujuan yang pendaftarannya sudah dilakukan sejak 20 Maret 2024.

Sebanyak 259 bus akan memberangkatkan pemudik di saat arus mudik. Sementara itu, saat arus balik, ada 210 bus digunakan mengantarkan para pemudik kembali ke ibu kota.

Selain bus, mudik gratis Pemprov DKI Jakarta juga gunakan 13 truk untuk angkut motor pemudik ke kampung halaman. Saat arus balik, akan menggunakan 10 truk.

"Pendaftaran dimulai pada 20 Maret 2024 dan akan ditutup apabila kuota telah terpenuhi," ucap Dishub DKI Jakarta melalui akun instagramnya, @dishubdkijakarta.

Syarat

Bagi yang berminat, calon peserta mudik ini diminta menyertakan kelengkapan administrasi seperti Kartu Keluarga (KK), KTP DKI Jakarta (diutamakan) & STNK (bila membawa motor). Setiap pendaftar dapat menambahkan maksimal 3 anggota keluarga dalam 1 KK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat