kievskiy.org

Cara Menghitung Pajak THR Lebaran 2024, Ini Kata Ditjen Pajak

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR).
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). /Antara/Raisal Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang kena pajak, khususnya mengenai cara menghitung pajak penghasilan (PPh) yang tercantum dalam Pasal 21.

Penjelasan ini mencakup skema tarif efektif rata-rata (TER) yang dapat digunakan pada bulan penerimaan THR.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyampaikan bahwa PPh 21 dihitung dengan menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan tersebut, kemudian dikali dengan tarif sesuai tabel TER.

"Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR," ungkap Dwi pada Kamis 28 Maret 2024.

Perubahan skema penghitungan PPh 21 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Sebelumnya, penghitungan dilakukan dengan dua kali penghitungan menggunakan tarif Pasal 17, yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR. Namun, dengan pengaturan baru, pemberi kerja cukup menghitung penghasilan bruto sebulan dikali TER bulanan.

Penghasilan bruto saat ini mencakup gaji, tunjangan teratur (termasuk uang lembur), bonus, THR, jasa produksi, imbalan dari kegiatan yang digelar oleh pemberi kerja, pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, serta pembayaran premi asuransi.

Dwi menegaskan bahwa penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak selama setahun. Tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 dari Januari hingga November.

Pada bulan Desember, pemberi kerja akan menghitung kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh Pasal 17, dan melakukan pengurangan jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada bulan Januari-November sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak tetap sama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat