kievskiy.org

Sandra Dewi Bisa Jadi Tersangka? Harvey Moeis Rugikan Negara Rp271 Triliun

Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
Sandra Dewi dan Harvey Moeis. /Instagram @sandradewi88

PIKIRAN RAKYAT - Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian uang rakyat tata niaga komoditas timah wilayah usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022. Dia ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu 27 Maret 2024 malam.

Dalam perkara tersebut, Harvey Moeis bersama 15 tersangka lain diduga melakukan persekongkolan jahat yang merugikan negara hingga mencapai Rp271 triliun.

“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta, Rabu 27 Maret 2024 malam.

Lantas, apakah Sandra Dewi selaku istri juga berpotensi ditetapkan sebagai tersangka? Berikut Penjelasannya.

Kemungkinan Jadi Tersangka

Jika Sandra Dewi telah mempergunakan hasil pencurian uang rakyat sang suami dalam kehidupan sehari-hari, tanpa mengetahui bahwa harta tersebut hasil dari pencurian uang rakyat, dapat diasumsikan bahwa Harvey Moeis memberikan harta maupun uang hasil pencurian uang rakyat kepada istri dan anaknya.

Sehingga, perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai dugaan TPPU, yaitu proses seseorang menyembunyikan keberadaan, sumber ilegal, atau pemakaian ilegal dari pendapatan, dan kemudian menyamarkan pendapatan tersebut untuk membuatnya tampak sah.

Pencucian uang (money laundry) juga dapat dikatakan sebagai perbuatan merubah dan menyembunyikan uang tunai atau aset yang diperoleh dari suatu kejahatan, yang terlihat seperti berasal dari sumber yang sah.

Tindak pidana pencucian uang diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 yang berbunyi:

"Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar".

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat