PIKIRAN RAKYAT – Menjelang mudik Lebaran 2024, pemudik tak hanya harus mempersiapkan kondisi kendaraan dan Kesehatan tubuh yang prima, tetapi juga mengecek ketersediaan akses jalan tol.
Khusus tol Trans Jawa, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) merilis tarif terbaru untuk yang berlaku mulai tahun 2024 bagi kendaraan golongan I (mobil kecil mulai dari sedan hingga bus). Berikut daftar rinciannya:
- Tangerang - Merak: Rp53.500
- Jakarta - Tangerang: Rp8.000
- Jakarta Outer Ring Road: Rp17.000
- Jakarta - Cikampek: Rp20.000
- Cikopo - Palimanan: Rp119.000
- Palimanan - Kanci: Rp13.500
- Kanci - Pejagan: Rp31.500
- Pejagan - Pemalang: Rp60.000
- Pemalang - Batang: Rp53.000
- Batang - Semarang (Kalikangkung): Rp111.500
- Semarang ABC: Rp5.500
- Semarang ABC - Solo: Rp92.000
- Solo - Ngawi: Rp13.100
- Ngawi - Kertosono: Rp98.000
- Kertosono - Mojokerto: Rp50.000
- Mojokerto - Surabaya: Rp39.000
- Surabaya Gempol segmen Dupak - Waru: Rp6.000
- Surabaya Gempol segmen Waru - Porong: Rp10.000
- Surabaya Gempol segmen Porong - Gempol: Rp9.500
- Gempol - Pasuruan (Grati): Rp46.500
- Pasuruan (Grati) - Probolinggo Timur: Rp30.000
- Pandaan - Malang: Rp35.500
- Gempol IC - Pandaan: Rp13.000
Akumulasi Tarif
Sementara itu, tarif tol dari Jakarta menuju Cirebon, Semarang, Solo/Yogyakarta, dan Surabaya adalah sebagai berikut:
- Jakarta (via Tol Japek) - Cirebon (via Gerbang Tol Kanci): Rp169.500
- Jakarta (via Tol Japek) - Semarang (via Gerbang Tol Kalikangkung): Rp431.000
- Jakarta (via Tol Japek) - Solo/Yogyakarta (via Gerbang Tol Colomadu): Rp524.000
- Jakarta (via Tol Japek) - Surabaya (via Gerbang Tol Warugunung): Rp841.000
Nomor Darurat
Selain tarif tol, berikut daftar nomor darurat yang wajib disimpan pemudik, terutama yang melakukan perjalanan jarak jauh:
- Ambulans: 118 atau 119
- Ambulans DKI Jakarta: 021-65303118
- Pemadam kebakaran: 113
- Polisi: 110
- Badan Search and Rescue Nasional (Basarnas): 115
- Posko bencana alam: 129
- Posko Kewaspadaan Nasional: 122
- Informasi dan perbaikan kerusakan dan gangguan listrik: 123
- Hotline Covid-19: 119
- Palang Merah Indonesia (PMI): 021-7992325
- Sentra Informasi Keracunan BPOM: 1500-533
- Panggilan darurat: 112.***