kievskiy.org

KPU Minta MK Tolak Permohonan Tim AMIN-Ganjar: Tidak Dapat Diterima

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (ketiga kanan) selaku pihak pemohon berbicara dalam sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon.
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (ketiga kanan) selaku pihak pemohon berbicara dalam sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon. /Antara foto/Aprillio Akbar ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Tim Anies dan Ganjar terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Melalui kuasa hukumnya, Hifdzil Alim, KPU menilai tidak ada pelanggaran yang terjadi selama proses pendaftaran paslon nomor urut 2 mengingat Bawaslu sendiri tidak berkutik atau meninggalkan catatan khusus untuk Capres-Cawapres tersebut.

"Bahwa proses pendaftaran calon presiden-calon wakil presiden Pemilu 2024 juga diawasi Bawaslu dan tidak ada catatan yang dilayangkan Bawaslu berkaitan saran perbaikan tata cara mekanisme terhadap capres-cawapres," ucapnya.

Merujuk sikap Bawaslu terhadap Prabowo-Gibran selama proses Pilpres 2024 kemarin, KPU menyimpulkan status administrasi Paslon urut 2 tersebut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

"Hal ini menunjukkan bahwa termohon telah melaksanakan tahapan pendaftaran Capres-Cawapres sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim.

Lebih lanjut, KPU mengira permohonan yang diajukan Tim AMIN dan Ganjar tidak memenuhi syarat formil sebab kedua belah pihak baru meributkan perkara tersebut pascarangkaian Pilpres 2024 selesai diselenggarakan.

"Bahwa kenyataannya pemohon tidak mengajukan keberatan kepada termohon baik ketika pengundian nomor urut dan kampanye metode debat," tuturnya.

"Dengan demikian permohonan pemohon haruslah ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima," ujar Kuasa Hukum KPU.

Kata Tim Pembela Prabowo-Gibran

Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan sebelumnya optimisme permohonan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh AMIN dan Ganjar-Mahfud akan ditolak oleh lembaga terkait karena dinilai cacat formil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat