kievskiy.org

Jawab Gugatan Anies-Ganjar, Tim Pembela Prabowo-Gibran Singgung Sejarah

Bakal capres Prabowo Subianto bersama Ketua Umum PPP Yusril Ihza Mahendra.
Bakal capres Prabowo Subianto bersama Ketua Umum PPP Yusril Ihza Mahendra. /Antara/Aditya Pradana Putra

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto dan Gibran Raka Buming Raka, Yusril Ihza Mahendra menyinggung sejarah dalam menghadapi gugatan Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.

Yusril menyebut selama ini Indonesia tidak pernah melakukan pemilihan umum meralat hasil penyelenggaraan Pemilu apalagi dengan cara mengulangnya lantaran ada pertentangan dari pihak tertentu.

Lebih lanjut Yusril pun menegaskan pengulangan terhadap Pilpres tak diatur dalam hukum tertinggi negara.

“Dalam sejarah Pemilu maupun perundang-undangan kita belum pernah, bahkan tak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dapat dilakukan diulang secara menyeluruh,” ujarnya.

Dia pun yakin, ke depannya MK akan menolak permohonan yang disampaikan kubu Anies dan Ganjar soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Kami berkeyakinan, kami dapat membantah seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh pemohon 2 (Ganjar-Mahfud) pada siang hari ini dan kami berkeyakinan MK akan menolak permohonan yang disampaikan kepada MK,” ucapnya.

Pasalnya, dari hasil analisis tim hukum Prabowo-Gibran, dalil-dalil yang dilontarkan oleh Anies dan Ganjar dalam permohonan terkesan seperti narasi yang dilandasi oleh opini.

“Sepintas kami dapat menyampaikan bahwa permohonan ini sebenarnya lebih banyak narasi seperti yang awal tadi dan sedikit bukti yang dikemukakan yang sifatnya adalah kualitatif,” katanya.

Laporan AMIN-Ganjar Dinilai Cacat Formil

Tim Hukum Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan sebelumnya optimisme permohonan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh AMIN dan Ganjar-Mahfud akan ditolak oleh lembaga terkait karena dinilai cacat formil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat