kievskiy.org

Prabowo-Gibran Seharusnya Tak Dapat Suara Sama Sekali di Pilpres, TPN Beberkan Alasannya

Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan

PIKIRAN RAKYAT – Anggota Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail mengatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka seharusnya tidak mendapat suara sama sekali di Pilpres 2024. Sebab, keduanya terindikasi melakukan pelanggaran pemilu yang telah diatur dalam undang-undang.

"Penghitungan suara yang dilakukan termohon adalah keliru karena seharusnya paslon 02 tidak mendapatkan suara sama sekali. Hal ini dikarenakan suara palson 02 diperoleh dengan melanggar asas-asas pelaksanaan pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 E ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 serta merusak integritas Pilpres 2024,” kata Annisa dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Annisa lalu membeberkan dugaan pelanggaran konstitusional yang diduga dilakukan oleh paslon 02. Pertama, pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa nepotisme Presiden Joko Widodo dengan melahirkan abuse of power (AoP) yang terkoordinasi demi memenangkan Prabowo-Gibran dalam satu putaran.

Pelanggaran tersebut dilakukan dengan cara memanfaatkan seluruh struktur pemerintahan, termasuk menteri dan pejabat daerah yang dilakukan terencana, rapi, dan terorganisir. Pelanggaran ini, kata Annisa, berdampak sangat meluas terhadap kemenangan paslon 02.

Kedua, pelanggaran prosedur pemilihan umum.

"Sedangkan pelanggaran prosedur pemilu yang dipersoalkan dalam permohonan ini adalah pelanggaran yang terjadi sebelum, pada saat, dan setelah penyelenggaraan Pilpres 2024," ujar Annisa.

Pelanggaran Prosedural Pemilu

Dalam kesempatan yang sama, anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Raghado Yosodiningrat juga membeberkan dugaan pelanggaran prosedural pemilu yang terjadi sebelum dan saat pemungutan suara.

Pelanggaran sebelum pemungutan suara muncul dalam bentuk penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka oleh KPU meski tidak memenuhi syarat dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Selain itu, ada juga kejanggalan dan kesalahan data dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sementara pada hari pemungutan suara, ada ketidaksesuaian jadwal pemungutan di 37.466 TPS, kekurangan dan kelebihan suara di 10.496 TPS, serta KPPS yang tidak menjelaskan cara pemungutan dan penghitungan suara di 5.449 TPS. Bahkan di 2.413 TPS, pemilih kedapatan menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat