kievskiy.org

Tim Hukum Prabowo-Gibran Sentil Kubu AMIN: Kalau Bansos Bermasalah, KPK Sudah Turun Tangan

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kedua kiri) bersama Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kedua kanan), anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (kiri) dan Hotman Paris (kanan) selaku pihak terkait duduk di ruang tunggu sebelum sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt.
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kedua kiri) bersama Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kedua kanan), anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (kiri) dan Hotman Paris (kanan) selaku pihak terkait duduk di ruang tunggu sebelum sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/Spt. /Aprillio Akbar ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Hotman Paris menanggapi soal politisasi bantuan sosial (bansos) yang ditudingkan kubu paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hotman menyebut pembagian bansos tetap berjalan karena amanah Undang-Undang (UU). Menurutnya, KPK sudah turun tangan apabila ada dugaan tindak pidana korupsi di balik pengadaan bansos.

"Kalau tidak sah KPK sudah turun, jadi 90 persen permohonan memakai alasan bansos jawabannya hanya satu bansos adalah sah, jadi permohonannya hanyalah ngoceh ngoceh dan cengeng," kata Hotman di gedung MK, Rabu, 27 Maret 2024. 

Hotman menyampaikan permohonan PHPU yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin sangat mudah dipatahkan hanya dengan satu kalimat yaitu bansos sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undang. Kemudian, kata dia, MK juga tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa sampai memutuskan soal bansos.

Baca Juga: THN AMIN Ungkap Nama-Nama Menteri yang Diduga Terlibat Pemenangan Prabowo-Gibran

"Bisa dijawab dengan satu kalimat, bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos,” ujar Hotman. 

“Jadi permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf, satu paragraf saja karena yang lainnya adalah hanya ngoceh-ngoceh sana-sini," ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut Hotman mengakui sepanjang pengalamannya sebagai pengacara, gugatan sengketa pilpres dari kubu Anies-Muhaimin adalah yang paling mengambang. Oleh sebab itu, permohonan Anies-Muhaimin di MK bisa dipatahkan lewat satu kalimat. 

"Dalam sejarah karir saya inilah contoh surat permohonan sejenis gugatan yang paling mengambang, paling mengambang, yang digugat apa, yang dibahas Bansos (bantuan sosial)," ujar Hotman.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat