kievskiy.org

THR Lebaran 2024 Anggota DPRD Jakarta Rp5,8 Juta, Uang Representasi Ketua Dewan Lebih Besar

Ilustrasi. Segini besaran THR yang diterima DPRD DKI Jakarta.
Ilustrasi. Segini besaran THR yang diterima DPRD DKI Jakarta. /Antara/Makna Zaezar

PIKIRAN RAKYAT - DPRD DKI Jakarta mengungkap besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024. Pelaksana tugas Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus, mengatakan bahwa besaran THR yang diterima pimpinan dan anggota dewan DPRD adalah Rp5,8 juta.

"Pimpinan dan anggota dewan mendapat THR sama besarannya seperti tahun-tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp5,8 juta," ujarnya pada Jumat, 29 Maret 2024.

Ia menjelaskan, jumlah tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas pada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada pasal 6.

Lalu, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/ 1369/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.

Augustinus menjelaskan, THR untuk pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan uang representasi.

Ada perbedaan besaran uang representasi yang diterima pimpinan dan anggota. Ketua dewan mendapat Rp3 juta, wakil dewan Rp2,4 juta, dan anggota dewan Rp2,25 juta. Namun, kata Agustinus, total besaran THR sama yakni Rp5,8 juta.

Komponen THR ASN

MenpanRB Azwar Anas mengatakan, Indonesia saat ini sedang bersiap mengukir sejarah baru sebagai negara dengan layanan digital terpadu.
MenpanRB Azwar Anas mengatakan, Indonesia saat ini sedang bersiap mengukir sejarah baru sebagai negara dengan layanan digital terpadu.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan, penerima THR dan gaji ke-13 adalah PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga. Daftar lengkap penerima THR dan gaji ke-13 tertuang dalam PP Nomor 14 tahun 2024.

Berikut adalah komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan/umum
  • Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Itulah komponen yang terdapat di dalam THR Aparatur Sipili Negara atau ASN.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat