kievskiy.org

Ganjil Genap Diterapkan di Daerah Puncak, Kendaraan Nakal Disuruh Putar Balik

Ganjil genap berlaku di daerah Puncak, Bogor besok
Ganjil genap berlaku di daerah Puncak, Bogor besok /Antara/Muhamad Ibnu Chazar

PIKIRAN RAKYAT - Pihak kepolisian akan memberlakukan kebijakan ganjil genap di daerah Puncak. Aturan ini diberlakukan mulai Sabtu, 30 Maret 2024 esok hari.

Alasan mengapa pihak kepolisian berlakukan ganjil genap di daerah Puncak mengingat saat ini masyarakat tengah menjalani akhir pekan panjang (long weekend). Ditakutkan akan terjadi penumpukan di daerah yang jadi destinasi wisata warga Jakarta dan sekitarnya.

Long weekend dimulai hari ini Jumat, 29 Maret 2024 dan baru akan berakhir 31 Maret 2024. Saat peringatan Wafat Yesus Kristus dan hari Paskah.

Karena itu, kebijakan ini diterapkan 29-31 Maret 2024.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman akun Instagram TMC Satlantas Polres Bogor, Jumat (29/3/2024), kendaraan yang melintas kawasan Puncak akan dibatasi berdasarkan pelat nomor (ganjil atau genap).

"Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021. Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu tanggal 28 Maret 2024-31 Maret 2024 jalur Puncak diberlakukan ganjil genap," ucap keterangan TMC Satlantas Polres Bogor dalam unggahannya.

Hukuman Kendaraan Melanggar Ganjil Genap

Saat pemberlakuan ganjil genap, Polres Bogor juga menyiapkan penindakan untuk kendaraan yang melanggar aturan. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai ketentuan akan langsung disuruh putar balik.

"Bagi kendaraan yang ber-TNKB/berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputar balik oleh petugas," kata keterangan TMC Satlantas Poires Bogor.

Sebagai catatan tambahan, ganjil genap diberlakukan melihat angka terakhir pelat nomor kendaraan. Mengacu pada aturan tersebut hanya kendaraan dengan pelat genap yang boleh masuk daerah Puncak besok.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat