kievskiy.org

Pasal Apa yang Bisa Menjerat Sandra Dewi? Ada Ancaman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Artis Sandra Dewi.
Artis Sandra Dewi. /Instagram/@sandradewi88

PIKIRAN RAKYAT - Sandra Dewi terancam ikut diperiksa, bahkan dijadikan tersangka, dalam kasus pencurian uang rakyat yang menjerat Harvey Moeis. Dia bisa dijerat, jika terbukti telah mempergunakan hasil pencurian uang rakyat sang suami dalam kehidupan sehari-hari, meski tanpa mengetahui bahwa harta tersebut hasil dari pencurian uang rakyat.

Hal itu dapat diasumsikan bahwa Harvey Moeis memberikan harta maupun uang hasil pencurian uang rakyat kepada istri dan anaknya. Sehingga, perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai dugaan TPPU, yaitu proses seseorang menyembunyikan keberadaan, sumber ilegal, atau pemakaian ilegal dari pendapatan, dan kemudian menyamarkan pendapatan tersebut untuk membuatnya tampak sah.

Pencucian uang (money laundry) juga dapat dikatakan sebagai perbuatan merubah dan menyembunyikan uang tunai atau aset yang diperoleh dari suatu kejahatan, yang terlihat seperti berasal dari sumber yang sah.

Tindak pidana pencucian uang diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 yang berbunyi:

"Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar".

Sebagai informasi, yang dimaksud dengan hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana salah satunya yaitu tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, perlu diketahui juga bahwa tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana lanjutan (follow up crime) yang merupakan kelanjutan dari tindak pidana asal (predicate crime). Sedangkan tindak pidana asal (predicate crime) merupakan tindak pidana yang menghasilkan uang atau harta kekayaan yang kemudian dilakukan upaya pencucian.

Oleh karena itu, tidaklah mungkin ada tindak pidana pencucian uang tanpa adanya tindak pidana asalnya terlebih dahulu.

Pasal yang Bisa Menjerat Sandra Dewi

Berdasarkan pengertian tersebut, dapat diuraikan bahwa uang atau harta kekayaan yang diduga hasil pencurian uang rakyat (sebagai tindak pidana asal) oleh koruptor tersebut disembunyikan dengan cara dilakukan pencucian uang (sebagai tindak pidana lanjutan), baik dengan adanya perbuatan mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan tersebut terhadap keluarganya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat