kievskiy.org

Usai Harvey Moeis, MAKI Desak Kejagung Tetapkan RBS sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Timah

Harvey Moeis, tersangka dalam perkara dugaan korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk.
Harvey Moeis, tersangka dalam perkara dugaan korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk. /Puspenkum Kejaksaan Agung

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pria berinisial RBS sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Desakan tersebut disampaikan MAKI dalam surat somasi terbuka yang ditujukan untuk penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung. Dalam somasinya, MAKI menyebut RBS diduga adalah aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah.

“Berdasar telah ditetapkan tersangka dan telah ditahannya Harvey Moeis dan Helena Lim dalam perkara dugaan korupsi tambang timah yang ditangani Jampidsus Kejagung, maka dengan ini MAKI menyampaikan somasi terbuka,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Sabtu, 30 Maret 2024.

“Meminta segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan atas seorang dengan inisial RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah,” ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut, Boyamin mengungkapkan, RBS diduga berperan sebagai pihak yang memerintahkan Harvey Moeis dan Helena Lim untuk memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR.

Selain itu, kata Boyamin, RBS diduga adalah pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah.

“RBS adalah terduga official benefit atau penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal,” tutur Boyamin.

Dengan demikian, Boyamin menyebut RBS sudah semestinya dijerat dengan ketentuan TPPU. Pasal tersebut memungkinkan untuk merampas seluruh hartanya demi mengembalikan kerugian keuangan yang jumlahnya fantastis.

RBS Kabur ke Luar Negeri

Dikatakan Boyamin, saat ini RBS diduga kabur keluar negeri. Oleh sebab itu, penetapan tersangka oleh Kejagung menjadi penting supaya segera diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice Interpol untuk menangkap RBS dengan bantuan Polisi Internasional.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat