kievskiy.org

Sandra Dewi Bisa Jadi Tersangka Susul Harvey Moeis dalam Dugaan Korupsi Rp271 Triliun

Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis.
Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis. /Instagram/@sandradewi88

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022. Setelah menyandang status tersangka, Harvey Moeis ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. 

Sandra Dewi turut berpeluang menyusul sang suami menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian ekologis senilai Rp271 Triliun.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, Kejagung memungkinkan menetapkan status tersangka terhadap Sandra Dewi. Asalkan, kata dia, Korps Adhyaksa mengantongi kecukupan alat bukti.

“Mungkin saja asal terdapat bukti cukup,” kata Boyamin saat dihubungi, Sabtu, 30 Maret 2024.

Baca Juga: Cek Fakta: Susunan Kabinet Indonesia Maju II Telah Terbentuk, Anies dan Ganjar Ikut Andil

Boyamin menuturkan, Sandra Dewi bisa saja ditetapkan sebagai pelaku pasif pada kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila Kejagung mengembangkan kasus yang menjerat Harvey Moeis ke pasal pencucian uang. Sebagaimana diketahui, pelaku TPPU terbagi menjadi dua kategori yaitu pelaku aktif dan pasif.

“TPPU mengatur penerima pasif ( pasal 3 UU TPPU )” ucap Boyamin.

Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam perkara dugaan korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk. Berikut adalah nama-nama 16 tersangka: 

  1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk dari tahun 2016 hingga 2021.
  2. Emil Ermindra (EE), yang merupakan Direktur Keuangan PT Timah Tbk pada tahun 2018.
  3. Alwin Albar (ALW), mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk.
  4. Suwito Gunawan (SG), Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.
  5. MB Gunawan (MBG), Direktur PT Stanindo Inti Perkasa.
  6. Hasan Tjhie (HT), Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP).
  7. Kwang Yung alias Buyung (BY), mantan Komisaris CV VIP.
  8. Robert Indarto (RI), Direktur Utama PT SBS.
  9. Tamron alias Aon (TN), pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP.
  10. Achmad Albani (AA), Manager operasional CV VIP.
  11. Suparta (SP), Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT).
  12. Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan PT RBT.
  13. Rosalina (RL), General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
  14. Helena Lim (HLN), Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
  15. Toni Tamsil, pihak swasta.
  16. Harvey Moeis (HM), sebagai perwakilan dari PT RBT.

Akibat perbuatan dugaan korupsi para tersangka, negara mengalami kerugian ekologis hingga Rp271 Triliun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat