kievskiy.org

PDIP Gugat KPU ke PTUN karena Loloskan Gibran Rakabuming Jadi Cawapres

Gibran Rakabuming. KPU digugat ke PTUN karena meloloskan Gibran sebagai cawapres.
Gibran Rakabuming. KPU digugat ke PTUN karena meloloskan Gibran sebagai cawapres. /ANTARA/Maulana Surya

PIKIRAN RAKYAT - PDI Perjuangan (PDIP) melalui Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia (PDI) melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihak tergugat dalam kasus ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mantan hakim di Mahkamah Agung, Gayus Lumbuun, memimpin Tim PDI mendaftarkan gugatan tersebut. "Jenis gugatanya adalah perbuatan melanggar hukum oleh aparatur negara. Tergugatnya KPU," kata Gayus di Gedung PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024.

Gayus mengatakan, KPU dianggap melawan hukum karena meloloskan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres. "Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum," katanya.

Gayus Lumbuun (tengah) memimpin PDI menggugat KPU ke PTUN atas perbuatan melawan hukum dengan meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
Gayus Lumbuun (tengah) memimpin PDI menggugat KPU ke PTUN atas perbuatan melawan hukum dengan meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres.

Minta 4 hal diputuskan

Anggota Tim PDI Erna Ratnaningsih mengatakan, PDI memohonkan empat hal diputuskan pengadilan ketika menggugat KPU ke PTUN.

Tim PDI meminta pengadilan memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya.

"Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024," kata Erna.

Tim PDI juga meminta PTUN memerintahkan tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apa pun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Dalam pokok permohonan, kami meminta bahwa majelis hakim nanti akan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Nomor 360, keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya," tuturnya.

"Memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya serta yang terakhir adalah memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 360 tahun 2024," ucapnya lagi.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat