kievskiy.org

Sah! Gaji PPPK Kini Setara dengan PNS

ILUSTRASI rupiah.
ILUSTRASI rupiah. /ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

PIKIRAN RAKYAT - Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pasalnya, gaji PPPK akan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Informasi tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman.

Baca Juga: Update Kondisi Pelatih Kiper Persib Luizinho Passos, 'Ini Berkat Pertolongan Tuhan'

Dari akun Instagram pribadinya @fadjroelrachman, pada Jumat, 02 Oktober 2020, keputusan tersebut telah diterbitkan Presiden Jokowi.

Terkait ketentuan gaji PPPK yang setara dengan PNS telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 mengenai gaji PPPK.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Bekasi.com dalam artikel "Kabar Bahagia, Gaji PPPK Akhirnya Setara PNS Usai Jokowi Teken Perpres Nomor 98 Tahun 2020", Fadjroel mengungkapkan harapannya pada PPPK.

Baca Juga: Kepribadian Pria Menurut Zodiak: Libra Lembut, Virgo Menenangkan

"Alhamdulillah! Presiden @jokowi menerbitkan Perpres No. 98/2020 di mana Gaji PPPK SETARA PNS! Semoga semakin bersemangat mencerdaskan seluruh bangsa Indonesia,” tuturnya melalui unggahan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat