kievskiy.org

Rieke Diah Pitaloka Semprot Dirut Perum PT DAMRI, Singgung Tunggakan Gaji Karyawan

Ilustrasi gaji.
Ilustrasi gaji. /Pixabay

 

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka menegur Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) DAMRI, Setia N. Milatia Moemin perihal tunggakan gaji maupun tunjangan karyawan PT Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI).

Hal itu disampaikan Rieke di hadapan pimpinan Komisi VI dan Direktur Utama PT KAI, Direktur Utama PT PELNI, Direktur Utama PT ASDP, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia dan Jasa Marga pada rapat dengar pendapat (RDP) di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 3 April 2024.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) tersebut meminta agar setia dapat mengklarifikasi pertanyaannya melalui catatan tertulis.

"Saya ada catatan sedikit untuk Perum DAMRI, ibu mohon jadi catatan, ada beberapa kasus tunggakan gaji maupun tunjangan kepada karyawan PT DAMRI nanti bisa diklarifikasi mohon tertulis saja," katanya.

Anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka.
Anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka.

Pembayaran BPJS Kesehatan

Tak hanya tunggakan gaji maupun tunjangan karyawan, Rieke juga menyebut, PT DAMRI juga dikabarkan tidak membayarkan BPJS Kesehatan hingga BPJS Ketenagakerjaan.

Rieke pun lantas mengingatkan kepada mitra kerja yang hadir dalam RDP itu agar tidak melanggar ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Ini juga untuk semuanya bapak, ibu, aturan hukumnya jelas, kalau iuran BPJS tidak dibayarkan itu pidana loh. Karena potongan upah itu tetap berjalan," ujarnya.

Oleh karena itu Rieke berharap persoalan ini dapat dibahas dalam rapat yang akan mendatang. "Nah nanti ini dibahas barangkali setelah lebaran saja," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat