kievskiy.org

Timnas AMIN Keberatan Eddy Hiariej Hadiri Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, Ingatkan Kasus Korupsinya

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang menjadi tersangka kasus suap berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (4/12/2023). Eddy yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus dugaan menerima gratifikasi di Kemenkumham
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang menjadi tersangka kasus suap berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (4/12/2023). Eddy yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus dugaan menerima gratifikasi di Kemenkumham /Indrianto Eko Suwarso ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis, menjadi sorotan ketika Bambang Widjojanto, anggota tim hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), mengajukan keberatan terhadap kehadiran Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy Hiariej.

Bambang mengekspresikan keberatannya atas kehadiran Eddy yang dihadirkan sebagai ahli oleh Pihak Terkait, yaitu Tim Pembela Prabowo-Gibran.

Alasan keberatannya adalah terkait penerbitan surat penyidikan baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Eddy.

"Saya mendapatkan informasi, ini terhadap sahabat saya, Sobat Eddy, bahwa KPK menerbitkan surat penyidikan baru terhadap Eddy," ungkap Bambang dalam sidang tersebut.

Namun, Ketua MK Suhartoyo mempertanyakan relevansi kabar tersebut dengan kehadiran Eddy sebagai ahli, terutama mengingat Eddy adalah seorang Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Apa relevansinya?" tanya Suhartoyo.

Bambang menjelaskan bahwa mengingat Eddy menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi, sebagai penghormatan terhadap MK, sebaiknya Eddy dibebaskan sebagai ahli.

Suhartoyo pun mencoba memastikan apakah penerbitan surat penyidikan tersebut baru atau tidak, namun Bambang tidak dapat memberikan jawaban yang jelas, hanya menegaskan keberatannya.

Sidang lanjutan PHPU Pilpres pada Kamis tersebut beragendakan pembuktian Pihak Terkait dan digelar di Ruang Sidang Lantai I Gedung Mahkamah Konstitusi I, Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, terdapat dua perkara PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh paslon nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat