kievskiy.org

Menko PMK Muhadjir Effendy: Keterlibatan Penyaluran Bantuan Sosial Sesuai Aturan Perpres

Menko PMK, Muhadjir Effendy memberikan keterangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, 5 April 2024.
Menko PMK, Muhadjir Effendy memberikan keterangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, 5 April 2024. /YouTube/MK RI

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy, memastikan keterlibatan pihaknya dalam penyaluran bantuan sosial maupun penyaluran bantuan pangan beras sesuai dengan tugas Menko PMK yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 35 tahun 2020.

Hal itu disampaikan Muhadjir dalam memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU) Presiden 2024 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 5 April 2024.

"Tugas menko PMK yang diatur dalam Perpres nomor 35 tahun 2020 yaitu melakukan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian, penyelenggaraan pemerintahan di bidang penanganan manusia dan kebudayaan dimana bantuan sosial adalah merupakan bagian tak terpisahkan dari tugas pokok dan fungsi PMK selayak dengan Permenko PMK no 4 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja PMK," katanya.

Muhadjir mengatakan, pelaksanaan tugas tersebut dimaksud untuk memberi dukungan pelaksana inisiatif dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden.

"Untuk keperluan diatas kami melakukan berbagai kunjungan kerja guna memastikan bahwa pelaksana penyaluran bantuan sosial reguler maupun bantuan beras berlangsung sebagaimana yang diharapkan," ujarnya.

Ia menyebut adapun pemilihan wilayah kunjungan kerja ditentukan melalui pertimbangan diantaranya keadaan tingkat kemiskinan, tingkat kemiskinan ekstrim tingkat prevalensi dan angka stunting, faktor geografi dan demografi masyarakat, serta kondisi pelaksanaan bansos maupun bantuan pemerintah lainnya terkait di lokasi tersebut.

"Termasuk dimana inisiatif pemerintah daerah dalam melaksanakan strategi penanganan kemiskinan serta pembangunan manusia pada umumnya," katanya.

Muhadjir menjelaskan, khusus dalam kaitannya dengan pemantauan bantuan pangan dilakukan untuk memastikan ketersedian bahan pangan di gudang Bulog dan memastikan bantuan yang diterima oleh penerima manfaat secara langsung. 

Disamping itu untuk memastikan bahwa distribusinya berjalan dengan baik serta memperhatikan prinsip-prinsip tepat waktu tepat sasaran tepat jumlah dan tepat kualitas.

"Disamping untuk mendapat umpan balik atau feedback tentang bagaimana pemanfaatan bantuan tersebut oleh keluarga penerima manfaat," tuturnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat