kievskiy.org

KPU: Tak Ada Yang Permasalahkan Perolehan Suara Pilpres 2024

Ketua KPU Hasyim Asy’ari selaku pihak termohon berbicara dalam sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Kamis, 27 Maret 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari selaku pihak termohon berbicara dalam sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Kamis, 27 Maret 2024. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy ari menyatakan hingga hari terakhir persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, pihaknya tak ada menemukan kesalahan perolehan suara akhir yang disengketakan.

Padahal, menurut Hasyim, dijelaskan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 473 ditentukan nama sengketa itu sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Apabila berupa hasil, maka seharusnya yang diperkarakan pemohon kepada termohon adalah perolehan suara hasil pemilu secara nasional.

"Sampai dengan pemeriksaan terakhir hari ini, tidak sama sekali membahas soal suara saya di TPS ini seharusnya sekian, tapi ditulis KPU sekian, tidak ada," ucap Hasyim pada Jumat 5 April 2024.

Hasyim kemudian menegaskan, dalam 6A UUD 1945 telah didalilkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk ditentukan menjadi pemenang harus memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah suara sah nasional dan persebaran menangnya lebih dari sejumlah provinsi di Indonesia dengan perolehan 20 persen suara.

Karena itu, penentu terpilihnya para calon presiden dan wakil presiden didasari perolehan suara. Hasyim bahkan mempertanyakan mengapa pemohon tidak mengajukan dalil tentang selisih perolehan suara yang mana seharusnya menjadi gugatan utama dalam PHPU.

Hasyim menilai, Hakim Konstitusi lebih mempertimbangkan fakta yang diajukan di dalam persidangan dibandingkan dengan keterangan dari luar persidangan.

Karena itu, KPU memutuskan serahkan sejumlah alat bukti yang berkaitan dengan perolehan suara dalam persidangan. Misalnya formulir D Hasil di tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten.

KPU juga menyatakan ada atau tidaknya selisih suara di dalam formulir tersebut, ada keterangan keberatan atau tidak, dan juga tanda tangan saksi. Hasyim menegaskan, itu adalah cara KPU untuk berbicara di dalam persidangan.

“Kami yakin pasti Hakim MK pasti mempertimbangkan apa yang didalilkan dan apa yang dibuktikan oleh masing-masing pihak, termasuk apa yang dijawab oleh KPU sebagai pihak termohon dan bukti apa yang diajukan oleh pihak KPU,” ucap Hasyim menjelaskan.

Pernyataan Empat Menteri Jokowi

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). MK memanggil Airlangga beserta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk memberikan keterangan dan pendalaman lebih jauh oleh hakim konstitusi dalam sidang PHPU Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradan
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). MK memanggil Airlangga beserta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk memberikan keterangan dan pendalaman lebih jauh oleh hakim konstitusi dalam sidang PHPU Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradan ANTARA FOTO

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat